Presiden Polandia menandatangani RUU yang melarang penjualan produk tembakau yang dipanaskan.
Tinggalkan pesan
Menurut laporan Polsatnews pada 1 April, Andrzej Duda, presiden Polandia, menandatangani amandemen undang -undang tembakau. Amandemen tersebut melarang penjualan produk tembakau berpemanas rasa. Peraturan baru akan mulai berlaku pada 1 April dan bertujuan untuk mengurangi pasokan pasar produk tersebut.
Pada tanggal 1 April, Presiden Andrzej Duda menandatangani amandemen "undang -undang untuk melindungi kesehatan dari konsekuensi produk tembakau dan tembakau". Ini melarang penjualan produk tembakau berpemanas rasa. Amandemen itu disahkan pada 21 Februari. Menurut peraturan, produsen dan penjual akan memiliki periode transisi sembilan bulan untuk beradaptasi dengan peraturan baru.
Amandemen yang ditandatangani ini sebagian sebagai tanggapan terhadap arahan Uni Eropa. Petunjuk akan diterapkan di Negara -negara Anggota pada tanggal 23 Oktober 2023.
Menurut data dari Komisi Eropa, penjualan produk tembakau yang dipanaskan telah meningkat sebesar 2009% dalam beberapa tahun terakhir, dan pangsa mereka di pasar tembakau Uni Eropa telah mencapai 3,33%.
Selain itu, parlemen Polandia saat ini sedang membahas RUU lain, berencana untuk membatasi penjualan rokok elektronik. RUU baru ini disiapkan oleh Kementerian Kesehatan melarang penjualan semua jenis rokok elektronik dan wadah cadangan kepada orang -orang di bawah usia 18 tahun, terlepas dari apakah mengandung nikotin. Undang -undang saat ini sedang dalam tahap pemberitahuan Komisi Eropa.

