Rumah - Berita - Rincian

Selangor State of Malaysia telah memerintahkan perebutan semua iklan e-rokok dan sedang mempertimbangkan untuk melarang penjualan e-rokok.

Pada tanggal 20 Mei, Pemerintah Negara Bagian Selangor di Malaysia telah memerintahkan dewan lokal untuk segera melarang semua iklan yang berkaitan dengan e-rokok di seluruh negara bagian. Komite Administrasi Kesehatan Masyarakat Negara Bagian, Jamaria Jamaruddin, menyatakan bahwa perintah itu dibuat setelah pertemuan koordinasi yang dipimpinnya. Negara bagian masih mempertimbangkan apakah akan sepenuhnya melarang penjualan e-rokok.
Para peserta dalam pertemuan tersebut termasuk pejabat dari Departemen Kesehatan Selangor, Unit Perencanaan Ekonomi, Kantor Kesehatan Regional, dan pejabat pemerintah daerah. Mereka juga menyatakan keprihatinan tentang penjualan online e-rokok, karena penjualan online masih sulit diatur dan merupakan cara populer bagi kaum muda untuk mengaksesnya.
Jamaria mengutip Survei Kesehatan dan Insiden Nasional 2022, yang menyatakan: "Di antara remaja laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun di Malaysia, hampir 14,9% adalah pengguna e-rokok." Dia menyebut sosok ini mengejutkan dan mengatakan bahwa tindakan mendesak diperlukan.
Dia mengatakan: "Sebagai tanggapan, pemerintah negara bagian Selangor akan mengadakan pertemuan tindak lanjut melalui Komite Eksekutif Kesehatan Masyarakat untuk membahas opsi kebijakan yang layak dan kemudian mengajukan rekomendasi akhir kepada Komite Administratif Negara untuk pengambilan keputusan."
"Saat menunggu keputusan akhir, pertemuan itu memutuskan bahwa semua otoritas lokal di Negara Bagian Selangor harus segera menyita dan menghapus iklan apa pun yang terkait dengan produk e-rokok, apakah ditampilkan dalam bentuk fisik atau digital. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok Kesehatan Masyarakat (ACT No. 852) tahun 2023."
Penyitaan iklan e-rokok oleh Selangor State ini adalah tindakan peraturan terbaru yang diambil oleh Malaysia terhadap e-rokok. Sebelumnya, Negara Bagian Dengkang mengumumkan bahwa e-rokok akan dilarang dari penjualan mulai dari 1 Agustus tahun ini.

cgi-binmmwebwx-binwebwxgetmsgimgMsgID3203680004200533197skeycryptfc5d4a634f5d930353ee7b6bdba8555b3f615641mmwebappidwxwebfilehelper

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai