Rumah - Berita - Rincian

Filipina: BIR Mengalihkan Perhatian ke Industri Tembakau, Beberapa Pedagang Online Harus Membayar Pajak Pemotongan 1%

Filipina: BIR mengalihkan perhatian ke industri tembakau, sejumlah pedagang daring akan membayar pajak pemotongan sebesar 1%

菲律宾国税局:注意力将转向烟草行业,特定在线商家需缴1%预扣税

Biro Pendapatan Filipina (BIR) telah mengenakan pajak pemotongan sebesar 1% pada pedagang daring dengan penjualan tahunan melebihi 500.000 peso (sekitar 8.579 dolar AS) sejak 15 Juli untuk memastikan keadilan perpajakan e-commerce. Direktur biro pajak menekankan bahwa pajak baru tersebut tidak akan menyebabkan kenaikan harga, dan BIR akan memperkuat pengawasan pasar rokok elektrik untuk memastikan kepatuhan pajak.

 

Menurut Inquirer pada 17 Juli, Biro Pendapatan Filipina (BIR) mengeluarkan pengumuman terbaru pada hari Rabu, yang menyatakan bahwa peraturan pajak No. 16-2023 akan diterapkan mulai 15 Juli, dan pajak pemotongan sebesar 1% akan dikenakan pada pedagang daring dengan penjualan tahunan melebihi 500,000 peso (sekitar 8.579 dolar AS). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan struktur pajak dan memastikan keadilan pajak.

 

Romeo "Jun" Lumagui Jr., direktur Biro Pendapatan Filipina, menekankan dalam sebuah wawancara dengan media bahwa langkah-langkah pajak baru tidak akan menyebabkan harga komoditas daring naik. Tidak seperti sifat pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ini termasuk dalam pajak penghasilan dan termasuk dalam kategori pemotongan pajak.

 

Direktur Rumagui juga mengemukakan bahwa penerapan pemotongan pajak akan membantu pemerintah mengikuti dinamika transaksi daring domestik, dan diharapkan dapat menghasilkan pendapatan baru miliaran peso (sekitar 17,15 juta dolar AS) dari pedagang daring besar. BIR telah berkomunikasi dengan pemasok platform daring seperti Shopee dan Lazada mengenai sistem pemotongan pajak sejak tahun lalu, dan platform-platform ini telah menyatakan dukungan dan berjanji untuk tidak menjual barang pada pedagang yang tidak terdaftar.

 

Bagi pedagang asing, BIR mengharuskan mereka mendaftar sebagai penjual daring komersial di Filipina agar dapat membayar pemotongan pajak; perusahaan asing yang tidak terdaftar akan dikenakan tarif pemotongan pajak final sebesar 25%.

 

Direktur Rumagui mengatakan bahwa ke depannya, BIR akan mengalihkan perhatiannya ke industri tembakau. Sejak Juni, semua importir dan produsen rokok elektrik telah memasang pita cukai pada produk mereka; jika tidak ada pita cukai internal pada produk rokok elektrik, itu berarti pajak konsumsi belum dibayarkan, produk tersebut akan disita oleh Kementerian Keuangan, dan pemilik bisnis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penggelapan pajak.

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai