Rumah - Berita - Rincian

Kemenkes Malaysia: 147 Perusahaan Rokok Elektrik Sudah Mendaftarkan Produknya

Kementerian Kesehatan Malaysia: 147 perusahaan rokok elektrik telah mendaftarkan produknya

马来西亚卫生部:已有147家电子烟公司登记注册产品

190 produsen produk tembakau dan rokok elektrik di Malaysia telah mendaftarkan informasi produknya ke Kementerian Kesehatan, termasuk 147 perusahaan rokok elektrik. Menkes menegaskan, Keputusan Nomor 852 melarang penjualan produk rokok elektrik yang dikemas dalam bentuk mainan atau makanan agar tidak menarik bagi anak-anak dan remaja.

 

Menurut Businesstoday pada 4 November, total 190 produsen produk tembakau dan rokok elektrik/vaping telah mendaftar ke Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH).

 

Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad mengungkapkan, jumlah tersebut meliputi 30 perusahaan rokok, 4 perusahaan cerutu, 1 perusahaan cerutu kecil, 8 perusahaan produk tembakau, dan 147 perusahaan rokok elektrik. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Produk Rokok Kesehatan Masyarakat Tahun 2024 (Keputusan No. 852), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober.

 

Selama proses pendaftaran, rincian lengkap produk rokok, termasuk komposisi bahan dan emisi, harus diserahkan. Persyaratan ini sesuai dengan Pasal 9 dan 10 Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia, yang menekankan pentingnya pengendalian produk rokok. Produk yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang ini dan peraturan terkait tidak akan disetujui untuk dijual

 

Menteri juga menegaskan, Keputusan Nomor 852 melarang penjualan produk rokok elektronik yang dikemas dalam bentuk mainan atau makanan agar tidak menarik bagi anak-anak dan remaja.

news-1080-948

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai