Rumah - Berita - Rincian

Kementerian Kesehatan Malaysia: Mesin Penjual Rokok Elektrik Akan Ditutup

Kementerian Kesehatan Malaysia: Mesin penjual rokok elektrik akan ditutup

马来西亚卫生部:将关闭电子烟自动售货机

Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan bahwa penjualan dan pemajangan semua produk rokok melalui mesin penjual otomatis akan dilarang sepenuhnya setelah Undang-Undang Pengendalian Produk Rokok Kesehatan Masyarakat 2024 mulai berlaku.

 

Menurut Freemalaysiatoday pada 112 Juli, Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok Kesehatan Masyarakat 2024, penjualan rokok elektrik melalui mesin penjual otomatis dilarang.

 

Manajemen pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur telah menghentikan pengoperasian mesin penjual rokok elektrik di tempatnya karena kekhawatiran mengenai mudahnya akses masyarakat terhadap produk tersebut.

 

Dalam keterangannya, Kementerian Kesehatan menyatakan telah bertemu dengan pihak manajemen untuk menjelaskan regulasi yang melarang penjualan dan pemajangan produk rokok.

 

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penjualan rokok elektrik melalui mesin penjual dilarang berdasarkan Undang-Undang Pangan tahun 1983 dan Bagian 10 Peraturan Pengawasan Produk Tembakau tahun 2004.

 

"Kementerian Kesehatan mengimbau kepada pengelola untuk segera menghentikan operasional mesin penjual otomatis tersebut, dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pihak pengelola menyetujui dan mematuhi anjuran tersebut."

 

Menurut FMT, pengguna media sosial telah menyatakan penolakan keras terhadap mesin penjual rokok elektrik yang didirikan di pusat perbelanjaan terkenal di Kuala Lumpur.

 

Pemeriksaan FMT menemukan bahwa pelanggan dapat dengan mudah membeli produk vaping dengan memilih produk pilihan mereka melalui antarmuka layar sentuh dan membayar melalui dompet elektronik seperti Boost, GrabPay atau Touch 'n Go.

 

Dalam pernyataannya, Kementerian Kesehatan juga menyebutkan bahwa penerapan RUU Pengendalian Kesehatan Masyarakat terhadap Produk Merokok tahun 2024 (juga dikenal sebagai RUU 852) yang akan datang akan melarang penjualan dan pemajangan semua produk merokok melalui mesin penjual otomatis.

 

"Peraturan tersebut saat ini sedang diselesaikan dan akan mulai berlaku pada saat yang sama dengan RUU 852 setelah disetujui."

 

Kementerian Kesehatan juga mengatakan bahwa sejak 9 Juni, pengarahan telah dilakukan di seluruh negeri bagi petugas penegak hukum dan otoritas lokal untuk mempersiapkan penerapan RUU 852 dan peraturan terkaitnya.

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai