Peraturan Baru Italia: Produk Rokok Elektronik E-liquid Harus Diberi Label Pajak Mulai November Dan Seterusnya
Tinggalkan pesan
Peraturan baru Italia: Produk e-liquid rokok elektronik harus diberi label pajak mulai bulan November dan seterusnya

Mulai tanggal 1 November, Italia mewajibkan semua produk e-liquid rokok elektrik yang dijual di toko-toko rokok elektrik memiliki label pajak pada kemasannya. Mulai Januari 2025, situs e-niaga juga akan melarang penjualan produk yang mengandung nikotin, dan penjual yang tidak memiliki izin akan menghadapi risiko pembuangan inventaris dan perizinan.
Menurut Sigmagazine pada tanggal 31 Oktober, mulai tanggal 1 November, semua produk e-liquid yang dijual dari toko resmi di Italia harus memiliki label pajak pada kemasannya, yang bertujuan untuk memperkuat regulasi e-liquid.
Aturan ini juga berlaku untuk situs e-commerce yang memiliki gudang pajak, namun sesuai aturan lain, mulai 1 Januari 2025, situs tersebut tidak diperbolehkan lagi menjual produk yang mengandung nikotin.
Pedagang yang menjual produk tembakau, produk aerosol inhalasi, dan produk kena pajak lainnya tanpa izin diperbolehkan menjual inventaris kepada publik sebelum tanggal 30 April 2025, namun harus memberikan dokumentasi yang membuktikan bahwa produk tersebut dibeli sebelum tanggal 30 April 2024. Tanggal penting lainnya untuk catatannya adalah tanggal 31 Desember 2025 yang merupakan batas waktu pengolahan rempah-rempah yang masih memenuhi label pajak tetapi tidak mematuhi peraturan pelabelan baru (seperti peringatan keselamatan, nomor telepon pusat kecanduan, dll).
Pedagang yang terus menjual produk e-liquid rokok elektrik tanpa tanda akan menghadapi risiko penangguhan izinnya, dan dalam kasus yang parah, izinnya dapat dicabut dan tuntutan pidana dapat dikenakan atas aktivitas penyelundupan.

