Negara ini telah mengeluarkan dekrit baru: larangan lengkap produk nikotin oral akan mulai berlaku secara resmi setelah enam bulan.
Tinggalkan pesan
Pada tanggal 5 September 2025, pemerintah Prancis mengeluarkan dekrit no . 2025-898, mengumumkan larangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan mulut - yang berisi produk nikotin di seluruh negeri. Larangan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah keputusan tersebut dikeluarkan dan akan berlaku untuk produsen, importir, distributor, pengecer, dan konsumen.
Menurut ketentuan yang relevan dari Kode Kesehatan Masyarakat, nikotin diklasifikasikan sebagai "zat beracun" karena efeknya yang berbahaya pada kesehatan manusia. Larangan ini mencakup berbagai bentuk mulut - yang mengandung produk nikotin, termasuk: kantong nikotin (porsi/sachet), permen karet, permen, strip; pasta nikotin, butiran, cairan, dll.; dan kombinasi dari bentuk di atas.
Lingkup Pembebasan:
Larangan itu tidak berlaku untuk: tembakau pengunyah tradisional; produk yang memenuhi definisi obat atau perangkat medis; Nikotin alami - yang mengandung makanan, atau produk pertanian yang memenuhi standar pestisida UE.
Selain itu, untuk tujuan penelitian, izin pengecualian dapat diperoleh dengan persetujuan Menteri Kesehatan Prancis dan Menteri Penelitian. Keputusan ini juga berlaku untuk wilayah Prancis di luar negeri di Kepulauan Wallis dan Futuna. Undang -undang ini menunjukkan sikap keras Prancis di bidang kesehatan masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah nikotin memasuki pasar dalam bentuk mulut baru - yang mengandung produk dan semakin memperketat regulasi nikotin selain dari tembakau dan rokok elektronik.

