Komite Tarif Dewan Negara mengumumkan standar batas bebas bea untuk produk tembakau: 2 rokok elektronik dan 6 rokok elektronik sekali pakai
Tinggalkan pesan
Komite Tarif Dewan Negara mengumumkan standar batas bebas bea untuk produk tembakau: 2 rokok elektronik dan 6 rokok elektronik sekali pakai
“Batas Bebas Bea untuk Bagasi Masuk” dalam “Tindakan” menetapkan bahwa batasan bebas bea untuk produk tembakau adalah: untuk penumpang masuk, 400 batang rokok (termasuk rokok yang dipanaskan); 2 perangkat rokok elektronik, 6 kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair) atau produk yang dijual bersama dengan kartrid dan perangkat (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.), dengan total volume cairan tidak lebih dari 12 ml. Ini akan dilaksanakan mulai 1 Desember 2024.
Baru-baru ini, Komisi Tarif Dewan Negara mengumumkan "Tindakan Pemungutan Tarif, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Konsumsi Barang Masuk" (selanjutnya disebut "Tindakan").
“Batas Bebas Bea untuk Bagasi Masuk” dalam “Tindakan” menetapkan bahwa batasan bebas bea untuk produk tembakau adalah: untuk penumpang masuk, 400 batang rokok (termasuk rokok yang dipanaskan), atau 20 batang cerutu, atau 500 gram tembakau; 2 perangkat rokok elektronik, 6 kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair) atau produk yang dijual bersama dengan kartrid dan perangkat (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.), dengan total volume cairan tidak lebih dari 12 ml. Diantaranya, bagi penumpang yang masuk dari Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan Daerah Administratif Khusus Makau, 200 batang rokok (termasuk rokok yang dipanaskan), atau 10 batang cerutu, atau 250 gram tembakau; 1 alat rokok elektronik, 3 buah kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair) atau produk yang dijual bersama dengan kartrid dan alat pengasapan (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.), dengan total volume cairan tidak lebih dari 6 ml. Untuk personel yang sering keluar masuk, 40 batang rokok (termasuk rokok yang dipanaskan), atau 2 batang cerutu, atau 40 gram tembakau; 1 alat rokok elektronik, 1 kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair) atau produk yang dijual bersama dengan kartrid dan alat pengasapan (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.), dengan total volume cairan tidak lebih dari 2 ml; dibatasi satu kali sehari.
Peraturan pembebasan pajak di atas tidak berlaku bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Aturan di atas resmi diterapkan sejak 1 Desember 2024.

Tabel batasan bebas bea untuk bagasi impor |Sumber: "Tindakan Pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Konsumsi Barang Impor"









