Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan bahwa undang-undang pengendalian tembakau yang baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober, dan rokok elektrik akan dimasukkan dalam cakupan peraturan.
Tinggalkan pesan
Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan bahwa undang-undang pengendalian tembakau yang baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober, dan rokok elektrik akan dimasukkan dalam cakupan peraturan.

Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan bahwa Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok Kesehatan Masyarakat 2024 (UU 852) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober, yang mencakup peraturan tentang pendaftaran, penjualan, pengemasan, pelabelan, dan larangan merokok di tempat umum, dan mencakup peraturan e -rokok.
Menurut The Star pada tanggal 25 September, Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan bahwa Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok Kesehatan Masyarakat 2024 (UU 852) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober.
Kemenkes menyebut RUU ini mencakup pengaturan pendaftaran, penjualan, pengemasan, pelabelan, dan larangan merokok di tempat umum. Departemen tersebut juga menekankan dalam postingan Facebook pada Selasa malam bahwa aturan dan perintah RUU tersebut juga akan mencakup rokok elektronik.


Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Undang-Undang Pengendalian Produk Rokok Kesehatan Masyarakat 2024 (UU 852) akan mulai berlaku pada 1 Oktober|Sumber: tangkapan layar Facebook
Pada bulan Mei tahun ini, Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad mengatakan bahwa UU tersebut akan diterapkan sepenuhnya pada bulan Juni.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dikritik karena gagal menerapkan UU 852 karena penghapusan nikotin yang digunakan dalam rokok elektrik dan rokok elektrik dari daftar zat terlarang dalam UU Racun oleh mantan Menteri Kesehatan Zaliha Mustafa. Peraturan yang melarang penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur tidak dapat dilaksanakan.






