Bea Cukai Thailand menindak produk rokok elektrik: importir akan menghadapi denda ganda
Tinggalkan pesan
Bea Cukai Thailand menindak produk rokok elektrik: importir akan menghadapi denda ganda

Departemen bea cukai Thailand mengatakan pada hari Sabtu (4) bahwa mereka akan mengenakan denda pada importir rokok elektrik sebesar dua kali lipat nilai barang ditambah pajak untuk mencegah penjualan lebih lanjut kepada masyarakat, terutama remaja.
[Dua berita utama] Menurut laporan Bangkok Post pada tanggal 5 Mei, departemen bea cukai Thailand akan mengenakan denda pada importir rokok elektrik, dengan jumlah denda dua kali lipat dari nilai barang ditambah pajak, untuk menghalangi masyarakat (terutama remaja) dari penjualan selanjutnya.
Juru bicara departemen bea cukai Panthong Loykulnan mengatakan pada Sabtu (4) bahwa importir rokok elektrik, shisha atau e-shisha sekarang harus membayar denda, bea dan pajak pertambahan nilai sebesar dua kali lipat harga barang yang tercantum. . Selain itu, semua barang yang disita akan diperlakukan dengan cara yang sama seperti barang lain yang tunduk pada pembatasan impor, seperti alkohol, rokok, dan barang yang melanggar hak cipta lainnya.
Juru bicara tersebut mengatakan langkah tersebut diberlakukan dengan latar belakang pesatnya penyebaran rokok elektrik di kalangan remaja dan pelajar.
Baru-baru ini, dua kasus terkait rokok elektrik dilaporkan di kota Sisaket dan Rayong.
Pihak berwenang menggerebek sebuah toko di kota Sisaket dan menyita 4.300 perangkat vaping, dan mereka yang terlibat diperintahkan untuk membayar empat kali lipat harga barang yang disita, atau sekitar 2 juta baht ($54.472). Di Kota Rayong, dua tersangka ditangkap karena menjual rokok elektronik secara ilegal, dan pihak berwenang juga menyita peralatan rokok elektronik dan daftar pesanan.






