Tindakan penegakan hukum rokok elektrik di Singapura: Hampir 4000 pelajar ditangkap dalam waktu 3 bulan, terhitung 20% dari kasus
Tinggalkan pesan
Tindakan penegakan hukum rokok elektrik di Singapura: Hampir 4000 pelajar ditangkap dalam waktu 3 bulan, terhitung 20% dari kasus

Antara 1 Juli dan 30 September 2024, 3840 orang dihukum karena memiliki atau menggunakan rokok elektronik di Singapura, dengan 743 pelajar dilaporkan. Kementerian Kesehatan menyerukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di masyarakat dan sekolah.
Berdasarkan Berita Harian pada 23 Oktober, total 3840 orang di Singapura ditangkap dan didenda karena kepemilikan atau penggunaan rokok elektronik mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Jumlah ini meningkat 52% dibandingkan kuartal sebelumnya.
Berdasarkan pernyataan bersama Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Science Administration (HSA), di antara kasus tersebut terdapat 743 kasus pelajar yang menggunakan rokok elektrik yang dirujuk oleh sekolah dan institusi pendidikan tinggi (IHL). Diantaranya, 591 kasus ditemukan pada saat patroli penegakan hukum masyarakat, 44 kasus ditemukan pada operasi penegakan hukum di sekitar perguruan tinggi, dan 16 kasus terdeteksi di pos pemeriksaan.
HSA telah memantau konten online untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan rokok elektrik di tempat umum atau memegang rokok elektrik di foto atau video. Pada bulan Juli dan Agustus 2024, HSA menjatuhkan denda di luar pengadilan kepada lima orang yang menggunakan rokok elektrik dengan cara ini dan telah menghapus video dan foto terkait di Instagram dan TikTok.
Dari 1 Juli hingga 30 September 2024, HSA dan Badan Imigrasi dan Inspeksi (ICA) melakukan berbagai operasi di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut, memeriksa sekitar 4000 pengunjung, 16 di antaranya ditangkap karena membawa rokok elektronik.
MOH dan HSA mengatakan jika transportasi dan pengemudi membawa produk tembakau ilegal ke Singapura, mereka akan dikenakan tindakan penegakan hukum. Orang asing yang melakukan kejahatan ini akan dideportasi dan dilarang masuk kembali.






