Parlemen Kirgistan meloloskan RUU pelarangan rokok elektrik
Tinggalkan pesan
Parlemen Kirgistan meloloskan RUU pelarangan rokok elektrik

Komite Kebijakan Sosial Parlemen Kirgistan menyetujui rancangan undang-undang dalam pembacaan kedua yang akan melarang impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektrik di Kirgistan dan mengurangi denda untuk individu yang melakukan vaping menjadi 10,000 som ($115,35), sementara denda lainnya tetap tidak berubah.
Menurut Vesti.kg pada tanggal 24 Juni, Komite Kebijakan Sosial Parlemen Kirgistan menyetujui rancangan undang-undang dalam pembacaan kedua yang akan melarang impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik di Kirgistan.
Selama pembahasan, panitia memutuskan untuk mengurangi denda bagi individu yang merokok elektrik menjadi 10,000 som ($115,35). Sebelumnya, denda yang diusulkan adalah 40,000 som ($461,40), tetapi anggota parlemen menganggap jumlah ini terlalu tinggi. Denda bagi orang yang merokok elektrik (yaitu perusahaan) tetap tidak berubah yaitu 60,000 som ($692,09).
Denda bagi perorangan yang menjual rokok elektrik ditetapkan sebesar 50,000 som ($576,74), sedangkan bagi badan hukum, dendanya adalah 65,000 som ($749,77).
Untuk impor rokok elektronik, denda yang diusulkan adalah antara 150,000 dan 200,000 som ($1730.23-2306.98), selain kemungkinan satu hingga dua tahun penjara.






