Rumah - Pengetahuan - Rincian

Parlemen Kirgistan meloloskan RUU pelarangan rokok elektrik

Parlemen Kirgistan meloloskan RUU pelarangan rokok elektrik

吉尔吉斯斯坦议会二读通过禁止电子烟法案

Komite Kebijakan Sosial Parlemen Kirgistan menyetujui rancangan undang-undang dalam pembacaan kedua yang akan melarang impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektrik di Kirgistan dan mengurangi denda untuk individu yang melakukan vaping menjadi 10,000 som ($115,35), sementara denda lainnya tetap tidak berubah.

 

Menurut Vesti.kg pada tanggal 24 Juni, Komite Kebijakan Sosial Parlemen Kirgistan menyetujui rancangan undang-undang dalam pembacaan kedua yang akan melarang impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik di Kirgistan.

 

Selama pembahasan, panitia memutuskan untuk mengurangi denda bagi individu yang merokok elektrik menjadi 10,000 som ($115,35). Sebelumnya, denda yang diusulkan adalah 40,000 som ($461,40), tetapi anggota parlemen menganggap jumlah ini terlalu tinggi. Denda bagi orang yang merokok elektrik (yaitu perusahaan) tetap tidak berubah yaitu 60,000 som ($692,09).

 

Denda bagi perorangan yang menjual rokok elektrik ditetapkan sebesar 50,000 som ($576,74), sedangkan bagi badan hukum, dendanya adalah 65,000 som ($749,77).

 

Untuk impor rokok elektronik, denda yang diusulkan adalah antara 150,000 dan 200,000 som ($1730.23-2306.98), selain kemungkinan satu hingga dua tahun penjara.

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai