Peraturan baru Indonesia memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan tembakau dan melarang sepenuhnya iklan tembakau dan rokok elektrik yang menargetkan anak di bawah umurPeraturan baru Indonesia memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan tembakau dan melarang sepenuhnya iklan tembakau dan rokok elektrik yang menargetkan anak di bawah umur
Tinggalkan pesan
Peraturan baru Indonesia memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan tembakau dan melarang iklan tembakau dan rokok elektrik yang menargetkan anak di bawah umur

"Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024" dari pemerintah Indonesia mengharuskan kemasan tembakau untuk menampilkan peringatan kesehatan lebih menonjol dan secara ketat membatasi iklan tembakau, termasuk peringatan yang melarang penjualan produk tembakau kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil, dan membatasi waktu tayang iklan media luar ruang untuk mengurangi dampak pada anak di bawah umur.
Menurut Headtopics pada tanggal 5 Agustus, "Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024" dari pemerintah Indonesia telah membuat pembaruan penting pada desain kemasan tembakau. Menurut Pasal 438 peraturan tersebut, kemasan tembakau harus menampilkan gambar dan teks peringatan kesehatan secara lebih jelas.
Hasbullah, perwakilan dari Komite Pengendalian Tembakau, pun sependapat dengan hal tersebut. Ia mengatakan dalam wawancara di Jakarta pada 3 Agustus lalu,
"Kami positif dengan perubahan ini karena kami telah menunggu selama empat tahun. Mulai sekarang, batas usia untuk membeli rokok adalah 21 tahun, yang merupakan kemajuan yang baik."
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur bahwa iklan di media luar ruang seperti iklan video hanya dapat ditayangkan antara pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi waktu setempat. Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak iklan rokok terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur dan remaja.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur secara tegas iklan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurut peraturan tersebut, semua iklan tembakau harus disertai peringatan bahwa "dilarang menjual dan menyediakan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil." Selain itu, iklan dilarang menyasar anak-anak, remaja, dan ibu hamil, serta tidak boleh menggunakan karakter kartun atau animasi sebagai karakter iklan.
Undang-undang tersebut dilaporkan telah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru ini.






