Jerman menindak kasus penyelundupan rokok elektronik terbesar, hampir 650,000 rokok elektronik disita
Tinggalkan pesan
Jerman menindak kasus penyelundupan rokok elektronik terbesar, hampir 650,000 rokok elektronik disita

Bea Cukai Jerman memecahkan kasus penyelundupan rokok elektronik ilegal terbesar dalam sejarah, menyita sekitar 650,000 rokok elektronik, dan menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Presseportal pada tanggal 6 Desember, bea cukai Jerman baru-baru ini memecahkan kasus rokok elektrik ilegal dalam jumlah terbesar sejauh ini.
Pada tanggal 27 November, petugas bea cukai dari Kantor Bea Cukai Krefeld di Jerman memeriksa gudang sebuah perusahaan di Neuss dan menemukan dugaan produk rokok elektrik ilegal yang disimpan di gudang tersebut. Departemen tersebut segera memberi tahu Kantor Investigasi Bea Cukai Essen yang bertanggung jawab atas penyelidikan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, total 212 karton dan sekitar 625,000 rokok elektrik disita.
Saat petugas bea cukai sedang menggeledah gudang, sebuah truk pengangkut Polandia mencoba menurunkan sejumlah rokok elektrik. Setelah penggeledahan, enam karton lagi ditemukan di dalam truk, dengan total 29.920 batang rokok elektrik yang belum dikenai pajak.

Bea Cukai Jerman menyita sekitar 650,000 rokok elektrik ilegal|Sumber: Presseportal
Menurut bea cukai dan kejaksaan, jumlah rokok elektrik yang disita dalam batch ini adalah sekitar 650,000, dan perkiraan kerugian pajak mencapai jutaan euro.
Kedua pria yang terlibat dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada hakim dan dijatuhi hukuman penahanan.
Menurut pihak berwenang, rokok elektrik tersebut memiliki kapasitas yang jauh melebihi jumlah maksimum yang diizinkan yaitu 2 ml per batang, dan penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung.
Dilaporkan bahwa rokok elektronik akan dikenakan pajak tembakau di Jerman mulai tanggal 2022 Juli. Pajak tembakau saat ini adalah 0,20 euro per mililiter. Selain itu, rokok elektrik yang mengandung nikotin hanya diperbolehkan untuk dicantumkan jika minyak rokok elektrik tidak melebihi 2 ml. Biasanya kandungan minyak rokok elektrik yang disita melebihi batas atas yang ditentukan yaitu 2 ml. Selain itu, jumlah isian/jumlah isapan yang ditandai biasanya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kemasan. Pelanggaran akan diselidiki atas tanggung jawab pidana dan perpajakan oleh departemen pemerintah sesuai dengan hukum.









