Bea Cukai Jerman menyita 400,000 rokok elektrik ilegal senilai 500,000 euro
Tinggalkan pesan
Bea Cukai Jerman menyita 400,000 rokok elektrik ilegal senilai 500,000 euro
Bea Cukai Berlin di Jerman menindak penyelundupan rokok elektronik, menahan delapan tersangka, menyita 400,000 rokok elektronik ilegal, dan kehilangan pendapatan pajak sebesar 500,000 euro.
Pada tanggal 26 November, Kantor Investigasi Bea Cukai Berlin-Brandenburg mengumumkan bahwa badan tersebut, bersama dengan sekitar 500 petugas penegak hukum dari Departemen Kepolisian Berlin, menggeledah 35 alamat dan beberapa mobil di kota tersebut untuk menindak penjualan rokok elektrik sekali pakai ke remaja.
Polisi menyita 400,000 rokok elektrik yang tidak dikenakan pajak, 600 kilogram tembakau hookah, dan uang tunai lebih dari 200,000 euro. Dilaporkan bahwa kerugian pajak mencapai setidaknya 500,000 euro.
Investigasi menunjukkan sekelompok delapan tersangka berusia antara 24 dan 41 tahun. Sejak Januari 2024, kelompok ini telah menjual rokok elektrik selundupan terutama kepada remaja melalui iklan internet.
Dilaporkan bahwa rokok elektrik sekali pakai ini dibawa ke Jerman oleh pihak ketiga yang tidak dikenal tanpa pemberitahuan bea cukai dan pembayaran pajak. Para tersangka mengetahui hal tersebut, namun mereka tetap menjual barang-barang tidak kena pajak tersebut.
Penyelidikan dan evaluasi terhadap barang bukti yang disita terus dilakukan.
Mulai tanggal 1 Juli 2022, rokok elektrik sekali pakai dimasukkan dalam cakupan pajak tembakau sebagai pengganti tembakau. Dalam peraturan perpajakan, kandungan minyak tembakau pada rokok elektrik sekali pakai menjadi hal yang penting. Mulai 1 Januari 2024, tarif pajak tembakau adalah 0,20 euro per mililiter. Menurut Undang-Undang Perlindungan Remaja, rokok elektrik sekali pakai dengan dan tanpa nikotin tidak boleh diberikan kepada anak-anak dan remaja. Pelanggar dapat didenda hingga 50,{10}} euro.